A2PKH Kabupaten Pelalawan Kritik Sikap Lemah Pemkab Terhadap Pelanggaran Lingkungan Arara Abadi

A2PKH Kabupaten Pelalawan Kritik Sikap Lemah Pemkab Terhadap Pelanggaran Lingkungan Arara Abadi
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan Dedi

PELALAWAN (Jakarta.Populisnews) Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan melontar kritik pedas kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang bersikap letoy terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi yang melakukan pengerukan pasir Bono di Teluk Meranti.
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi menyebutkan cara berpikir Pemkab Pelalawan saat ini sudah terbalik yang memandang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh anak perusahaan Sinar Mas itu.
"Logika berpikir sesat ditunjukkan Pemkab Pelalawan, masa pelanggaran undang undang di hitung PAD, padahal di undang undang lingkungan sanksi hukum nya jelas, ada pidana di situ, dan Pemkab ingin mengeruk keuntungan yang dampak buruknya dirasakan masyarakat nantinya,"kata Dedi, Ahad (21/9/2026)
Masih dikatakanya, sikap Pemkab Pelalawan dinilai sangat konyol dalam menerapkan standar ganda dalam waktu bersamaan dengan perusahaan perusak lingkungan yang terjadi di Kecamatan Kerumutan.
"Perusahaan perusak lingkungan di Kecamatan Kerumutan sudah disegel, sepertinya dengan Arara Abadi Pemkab takut, jangan jangan, kita curiga ada udang di balik bakwan,"imbuhnya lagi
Untuk itu, A2-PKH siap mendatang kan ahli lingkungan untuk turun ke lokasi yang dirusak oleh aktivitas ilegal Arara Abadi di Teluk Meranti.
"Kita desa Gakkum Pemkab turun ke lokasi, kami juga bawa ahli lingkungan. Biar jelas pelanggaran apa yang dilakukan Arara Abadi ini,"tegasnya
Jika sudah turun nantinya, jika ada  dilapangan ditemukan benar adanya pelanggaran lingkungan di lakukan perusahaan, maka sikap inkonsisten dan berstandar ganda yang ditunjukkan oleh Pemkab Pelalawan dan menetapkan aturan menunjukkan negeri ini penuh dengan orang orang bekarakter banci dalam penegakan hukum.
"Standar ganda itu menunjukkan sikap banci, kita akan lawan sikap yang inkonsisten itu dengan mendatangkan ahli lingkungan," tambahnya
A2PKH mendeadline satu pekan ini agar Pemkab segera melakukan hal yang sama seperti dilakukan pada PT. karya Panen Terus di Kerumutan.
"Penegakan hukum jangan pandang bulu, kalau HGU cepat, Kalau HTI takut, banci namanya itu, pilih pilih lawan,"pungkas Dedi***

 

Berita Lainnya

Index